DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.
Keputusan itu diambil saat rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam siaran virtual, Selasa (14/4).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
1. DPR dan pemerintah diminta menggelar rapat kembali pasca-masa wabah COVID-19
Penyelenggaraan Pilkada ditunda akibat wabah virus corona di Indonesia, dari rencana yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali, setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata dia.
Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu
2. DPR meminta pemerintah menyesuaikan kembali masa jabatan
Doli juga mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada 2019.
"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.
3. KPU memberikan tiga opsi waktu penyelenggaraan Pilkada 2020
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda akibat mewabah virus corona.
Tiga opsi tanggal pengganti tersebut di antaranya pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Gelaran Pilkada Serentak 2020 ini akan menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu secara serentak.
Baca Juga: Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini