TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR RI: Penundaan Tahapan Pilkada Layak Dipertimbangkan

Menunda Pilkada harus ada persiapan mendalam

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan tahapan Pilkada 2020 perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Namun, ia memberi catatan, opsi penundaan Pilkada bisa dilaksanakan setelah melihat perkembangan dari hasil revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Namun dengan kekhawatiran banyak pihak apabila nanti setelah peraturan direvisi, dan kemudian kelihatannya keadaan di lapangan implementasi dan juga pengawasan dari kelanjutan Pilkada ini tidak bisa berjalan dengan baik, perlu juga dipertimbangkan opsi untuk penundaan,” ujar politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada 2020, Mendagri Siapkan Dua Opsi Perppu

1. DPR akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan penyelenggara Pilkada dalam revisi PKPU

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Dasco menjelaskan, saat ini DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara Pilkada 2020 untuk meniapkan dua opsi Perppu yang bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkada.

“Terutama perketatan-perketatan soal penyelenggaraan dan implementasi di lapangan kita akan coba lihat dulu apakah itu dalam bentuk Perppu atau PKPU, bagaimana dalam waktu dekat ini implementasinya dilaksanakan di lapangan tentunya dengan protokol COVID-19 yang ketat itu adalah prioritas,” kata dia.

2. Perlu ada persiapan mendalam penundaan Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, perkembangan aspirasi di DPR RI kata Dasco, masih melanjutkan Pilkada 2020 dengan melakukan revisi peraturan. Sebab, untuk menunda Pilkada menurutnya tentu ada konsekuensi dan perlu persiapan matang.

“Semua memang musti dihitung karena kesiapan-kesiapan penundaan Pilkada ini bukan sekadar ditunda, tapi kemudian mesti ada penunjukkan pelaksana tugas dan sebagainya, yang memang harus dikaji dan dipersiapkan dengan mendalam,” ujarnya.

“Tapi seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa apabila nanti setelah revisi, implementasi di lapangan tidak memungkinkan malah kemudian menjadi klaster baru, ya hal penundaan patut dipertimbangkan, begitu,” tegasnya.

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya