Draf UU Cipta Kerja Berubah Tiga Kali, DPR: Ada Penyempurnaan Redaksi
Penyempurnaan redaksi disepakati DPR dan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi soal draf UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman. Ia mengatakan, selain ada perubahan format dari ukuran A4 ke legal, ada juga penyempurnaan substansi.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah,” ujar Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Ini Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman yang Siap Diteken Jokowi
1. Perubahan pasal karena ada catatan yang belum disempurnakan
Mengenai temuan IDN Times terhadap tiga pasal yang mengalami perubahan dari versi draf 905 ke 1.035 halaman, menurut Indra, karena adanya catatan rapat sebelumnya yang belum disempurnakan.
“Semua kan ada catatan rapat sebelumnya, jadi prinsipnya bukan hal baru,” ujar Indra.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR