TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Draf UU Cipta Kerja Berubah Tiga Kali, DPR: Ada Penyempurnaan Redaksi

Penyempurnaan redaksi disepakati DPR dan pemerintah

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Instagram.com/dpr_ri)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi soal draf UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman. Ia mengatakan, selain ada perubahan format dari ukuran A4 ke legal, ada juga penyempurnaan substansi.

“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah,” ujar Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Ini Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman yang Siap Diteken Jokowi

1. Perubahan pasal karena ada catatan yang belum disempurnakan

Infografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengenai temuan IDN Times terhadap tiga pasal yang mengalami perubahan dari versi draf 905 ke 1.035 halaman, menurut Indra, karena adanya catatan rapat sebelumnya yang belum disempurnakan.

“Semua kan ada catatan rapat sebelumnya, jadi prinsipnya bukan hal baru,” ujar Indra.

2. Draf versi 812 halaman akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Indra memastikan draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini merupakan draf final yang akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020.

“Iya (versi 812 halaman akan disampaikan ke Presiden,” kata dia.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya