Dua Peserta Pilkada Denpasar Sepakat Gak Konser Musik Saat Kampanye
Ada 10 kesepakatan penetapan teknis kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, dua pasangan calon peserta Pilkada Kota Denpasar, telah bersepakat tidak mengadakan konser musik dan rapat umum terbuka, selama masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Selain sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional, tetapi melalui daring, perwakilan pasangan calon juga sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional, namun melalui daring," kata Arsa dikutip dari ANTARA, Kamis (24/9/2020).
1. Kesepakatan dilakukan dalam rapat koordinasi KPU
Kesepakatan itu dibuat ketika KPU dan pasangan calon tersebut melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, di Denpasar, Rabu, 23 September 2020.
Arsa menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak penyelenggara dengan peserta pemilihan, terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2020.
“Kami sudah melakukan proses penetapan paslon dan itu berdasarkan berkas, di mana semua (kedua paslon) memenuhi syarat serta tidak terdapat tanggapan dari masyarakat," ujar Arsa.
Baca Juga: Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020