TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Peserta Pilkada Denpasar Sepakat Gak Konser Musik Saat Kampanye

Ada 10 kesepakatan penetapan teknis kampanye

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, dua pasangan calon peserta Pilkada Kota Denpasar, telah bersepakat tidak mengadakan konser musik dan rapat umum terbuka, selama masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Selain sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional, tetapi melalui daring, perwakilan pasangan calon juga sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional, namun melalui daring," kata Arsa dikutip dari ANTARA, Kamis (24/9/2020).

1. Kesepakatan dilakukan dalam rapat koordinasi KPU

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kesepakatan itu dibuat ketika KPU dan pasangan calon tersebut melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, di Denpasar, Rabu, 23 September 2020.

Arsa menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak penyelenggara dengan peserta pemilihan, terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2020.

“Kami sudah melakukan proses penetapan paslon dan itu berdasarkan berkas, di mana semua (kedua paslon) memenuhi syarat serta tidak terdapat tanggapan dari masyarakat," ujar Arsa.

2. Paslon juga sepakat tidak menggunakan alat peraga kampanye tambahan

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Untuk Pilwali Kota Denpasar 2020, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara-I Kadek Agus Arya Wibawa, dengan empat partai pengusul yakni PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Kemudian, pasangan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara, yang diusulkan Partai Golkar, NasDem dan Partai Demokrat.

“Dari hasil rakor tadi, peserta menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Sebelumnya beberapa waktu lalu juga sudah ada beberapa hal yang disampaikan terkait kampanye yakni paslon sepakat tidak menggunakan alat peraga kampanye tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK," kata Arsa.

Baca Juga: Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya