Dugaan Korupsi Waskita Beton Naik Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Triliun
Kejagung geledah 3 kantor Waskita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
“Menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Jelaskan soal Eks Napi Korupsi Balik Jadi Penyidik
1. Pembangunan Tol KLBM hingga pengadaan pasir
Sumedana menjelaskan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Kemudian pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM) dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).