IPW Desak Kapolri Jelaskan soal Eks Napi Korupsi Balik Jadi Penyidik 

AKBP Brotoseno telah jalani sidang etik tapi belum dipecat

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk menjelaskan alasan eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno diduga aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

“IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” kata Sugeng kepada IDN Times, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah Ahmadiyah

1. IPW sebut Polri melanggar Perkap No 14 Tahun 2011

IPW Desak Kapolri Jelaskan soal Eks Napi Korupsi Balik Jadi Penyidik Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sugeng menjelaskan, anggota Polri yang diputus bersalah oleh pengadilan terkait tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap No 14 Tahun 2011,” ujar Sugeng.

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra

2. AKBP Brotoseno telah menjalani sidang kode etik

IPW Desak Kapolri Jelaskan soal Eks Napi Korupsi Balik Jadi Penyidik Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, eks napi kasus suap cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat itu telah menjalani sidang kode etik.

Namun, hasil sidang apakah mantan Kepala Unit III Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri itu dipecat atau tidak belum dijelaskan Propam Polri.

“AKBP Brotoseno telah menjalani hukuman pidana dan telah selesai. terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Divisi Propam Polri, nanti akan disampiakan hasilnya. Sampai sekrang belum.

“Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio

3. AKBP Brotoseno belum dipecat

IPW Desak Kapolri Jelaskan soal Eks Napi Korupsi Balik Jadi Penyidik Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Brotoseno belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Wahyu mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," kata Wahyu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya