TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita Hancur

BPN siap bela Ahmad Dhani?

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Mohamad Taufik menyebut aparatur negara terlalu arogan dalam menangani kasus ujaran kebencian yang menyeret nama artis sekaligus politisi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Ahmad Dhani.

“Kita harus prihatin karena bangsa ini hancur demokrasinya menurut saya,” kata Taufik saat memberi sambutan diskusi di Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

1. Muhammad Taufik kumpulkan ahli hukum

Artikel IDN Times

Ahmad Dhani ditahan satu tahun enam bulan penjara di Lapas Cipinang. M Taufik mengaku prihatin dan siap membela Dhani dengan mengumpulkan ahli hukum.

“Saudara kita Dhani sudah masuk Cipinang, dan saya akan undang ahli hukum tentang keputusan pengadilan. Apakah ini negara hukum atau negara kekuasaan,” ujar Taufik.

2. Berharap Dhani menang banding

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lebih lanjut, M Taufik mengatakan Jokowi telah gagal menciptakan pemerintahan yang demokratis.

“Mari kita tumbangkan pemerintahan ini dengan cara konstitusional. Semoga tidak ada lagi korban seperti Dhani, dan semoga memenangkan persidangan banding nanti,” kata Taufik.

3. PAN mengaku akan perjuangkan kebebasan Dhani

Artikel IDN Times

Selaras dengan Taufik, Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menilai penahanan Dhani tidak adil. Ia pun mengaku akan memperjuangkan kebebasan Dhani.

“Saudara Kita Ahmad Dhani ditahan secara tidak adail, mari kita perjuangkan bersama MA dan rekan-rekan politisi,” tuturnya.

4. Putusan vonis Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Saat pembacaan tuntutan, jaksa juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler beserta simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAT dan surat elektronik, untuk disita dan dimusnahkan.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Siapkan Banding

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya