Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta
Polisi gadungan sempat berusaha kabur saat ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah video penangkapan terhadap terduga polisi gadungan viral di media sosial pada Selasa (15/6/2021) kemarin. Pelaku seorang pria berinisial AHH akhirnya berhasil ditangkap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kejadian bermula saat polisi memberhentikan AHH yang menggunakan Daihatsu Xenia bernomor polisi palsu melintas di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan.
"Karena dicurigai menggunakan plat nopol (nomor polisi) palsu lalu kita berhentikan," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Berikut fakta-fakta tentang polisi gadungan yang memiliki KTA Polri.
Baca Juga: Ngebet Cari Perhatian di Medsos, Polisi Gadungan di Makassar Ditangkap
1. AHH mengaku anggota polisi
Sambodo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AHH kemudian mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Polri untuk meyakinkan polisi.
Namun, polisi yang bertugas di lapangan justru curiga dengan KTA tersebut. Untuk memastikan lebih lanjut, polisi lalu menggiring AHH ke Polda Metro Jaya yang berada tak jauh dari lokasi.
"Untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Sambodo.
Baca Juga: Menipu dan Memeras, Polisi Gadungan Ditangkap Tim Resmob Polres Bantul
Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan, Santo Nago Sudah 3 Kali Dipenjara