TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-Fakta soal Temuan Rekening Gendut Sindikat Narkoba Rp120 T

Ekspor impor narkoba mengelabui petugas dengan invoice palsu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan adanya rekening gendut milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Temuan tersebut diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/9/2021).

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode lima tahun tersebut.

“Aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi,” ujar Dian di kanal Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Rekening Jumbo Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Pihak Terlibat

1. Sindikat narkoba membeli rekening dan menggunakan invoice palsu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae (ANTARA/Budi)

Dian menjelaskan transaksi narkoba yang terjadi sama seperti kegiatan ekspor dan impor dengan hasil yang cukup dinamis. Para sindikat ini mengelabui petugas dalam pengiriman dan menyimpan hasil transaksi.

Mereka memanfaatkan rekening yang tidak terlibat dengan narkoba, dengan cara membeli rekening tertentu untuk transaksi.

“Pencucian juga dilakukan dengan modus perdagangan. Over invoice, invoice palsu dan money changer,” ujar Dian.

2. Anggota Komisi III DPR RI minta Polri dan BNN usut rekening sindikat narkoba

Rapat Paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menindaklanjuti. Ia ingin temuan PPATK diusut hingga tuntas.

“Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening gendut tersebut, apakah pemilik berada di indonesia atau di luar negeri, jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran tersebut. Telusuri pemilik dan sumber dana asalnya, apakah melalui satu pintu atau banyak pintu," Kata Andi Rio lewat keterangan tertulisnya.

Politikus Golkar itu meminta PPATK dapat memberikan data dan informasi tersebut kepada Polri dan BNN untuk menelusuri pemilik rekening gendut bisnis narkoba itu. Ia menegaskan jangan sampai sindikat narkoba melakukan pencucian uang dan kabur ke luar negeri karena telah mengetahui informasi tersebut.

"Kordinasi dan komunikasikan kepada aparat penegak hukum terkait, telusuri transaksi ke siapa dan k emana saja uang yang mengalir di rekening gendut tersebut," ujarnya.

3. Polri akan mengusut temuan PPATK

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.

"Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno dikutip dari ANTARA.

Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena, menurut dia, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Polri dan BNN Lacak Rekening Narkoba Rp120 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya