Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky Rizal Dieksekusi ke Lapas Salemba Jakpus
Sambo, Kuat dan Ricky resmi menjalani masa pidana penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).
Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiganya, setelah terlebih dahulu mengeksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).
“Adapun keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi
1. Sambo, Kuat dan Ricky menjalani pidana penjara di Lapas Salemba
Ketut menjelaskan, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.
“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Ketut.
Baca Juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakim