TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky Rizal Dieksekusi ke Lapas Salemba Jakpus

Sambo, Kuat dan Ricky resmi menjalani masa pidana penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiganya, setelah terlebih dahulu mengeksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).

“Adapun keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi

1. Sambo, Kuat dan Ricky menjalani pidana penjara di Lapas Salemba

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketut menjelaskan, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Ketut.

2. Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu

Penampakan Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu (Istimewa)

Sebelumnya, Putri Candrawathi juga sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo itu dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

Foto penampakan Putri Candrawathi pun beredar di WhatsApp.

“Ini saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Rika menjelaskan, momen pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi itu terjadi saat ia baru tiba di Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023). Dalam foto tersebut, terlihat Putri Candrawathi berpakaian serba hitam saat tiba di Lapas Pondok Bambu.

Putri terlihat hanya merias alis tanpa memakai lipstik dan bedak. Dalam gambar tersebut, Putri dengan rambut dikuncirnya tampak sedang menjalani pemeriksaan tekanan darah.

Baca Juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya