FPI Enggan Perpanjang Izin Organisasi, Istana: Terserah Dia
Kemendagri masih menyoroti poin penerapan syariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan.
Hal tersebut dia sampaikan terkait pernyataan FPI yang tidak lagi peduli terhadap perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT).
"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (22/12).
Baca Juga: FPI Bandung: Meneken Petisi Pembubaran FPI Adalah Pengkhianat Bangsa
1. Istana imbau FPI untuk patuh dengan peraturan negara
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan, pihaknya enggan memperpanjang SKT lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat bagi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
Ngabalin mengatakan, setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.
"Yang pasti Anda sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian,” ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Polemik Izin FPI karena Masalah Anggaran