TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari Ini

Fraksi Demokrat belum nyatakan sikapnya

IDN Times/Yogi Pasha

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini, untuk mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Rapat paripurna ini digelar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan kedua UU KPK kemarin, Senin (16/9).

"Apakah UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Ikut Demo KPK, Puluhan Tunarungu Mengaku Tak Tahu Tujuannya

1. Fraksi Gerindra tidak setuju adanya Dewan Pengawas

IDN Times/Aan Pranata

Semua anggota DPR yang hadir setuju. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak setuju dengan adanya konsep Dewan Pengawas.

Sementara, ada tujuh fraksi yang secara bulat menyetujui revisi UU KPK, untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Hanura.

2. Tujuh fraksi setuju revisi UU KPK disahkan

IDN Times/Yogi Pasha

Andi menjelaskan dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.

Menurut dia, hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui hari ini.

"Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," kata Andi.

3. Fraksi Demokrat akan menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam rapat kerja tersebut, tersisa satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrat, dan akan menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna hari ini.

Lalu, dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

4. Pemerintah sepakat dengan isi dalam revisi UU KPK usai dibahas dengan DPR

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menkum HAM Yasonna Laoly menilai usai duduk bersama dan membahas poin-poinnya, pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK. Prosesnya pun akan terus jalan.

"Sudah diselesaikan, sudah dibahas oleh Baleg. Baleg menerima surat dari pimpinan KPK dan mereka mengatakan dan saya sampaikan tadi, mereka mengatakan ini harus dijalankan terus dan kita sudah sepakat memang sudah di tahap akhir," kata Yasonna, di gedung DPR, Jakarta, Senin malam.

Hal ini menandakan surat permintaan dari Ketua KPK Agus Rahardjo kepada DPR yang berisi agar duduk bersama dan turut membahas, diabaikan.

5. Revisi UU KPK akan disahkan menjadi UU

(Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutup kain hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan tidak menutup kemungkinan hasil perubahan kedua akan dibawa dalam rapat paripuna hari ini, dan langsung disahkan menjadi undang-undang jika sudah diambil keputusan.

"Saya berharap besok siang (Selasa) dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata dia.

Taufiqulhadi mengatakan, anggota dewan mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan, karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," kata dia.

Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya