TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Main-main! Jokowi Perintahkan TNI-Polri Patroli Disiplinkan Warga 

Ada sanksi buat yang gak patuhi protokol COVID-19

Prasetya Perwira TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Selasa, (14/7/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan patroli untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Dalam poin 4 Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Kamis (6/8/2020), disebutkan, "Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk: a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.”

Baca Juga: Menteri Ditegur Lagi! Jokowi: Gak Tahu Prioritas yang Harus Dikerjakan

1. Tidak hanya TNI, Jokowi juga perintahkan Polri gelar patroli dan efektifkan penegakan hukum

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan)/ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jokowi juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan. Polri juga diperintahkan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini tertulis dalam poin 5 yang berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

2. Biaya pelaksanaan Inpres dibebankan ke negara

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain untuk TNI-Polri, Inpres tersebut juga ditujukan untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, dan para gubernur, bupati/wali kota.

Untuk biaya pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya