TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Mulai Hari Ini

Ganjil genap berlaku hanya pagi dan sore

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap secara normal di daerah DKI Jakarta. Jika sebelumnya ganjil genap berlaku 16 jam, kini hanya menjadi dua sesi pada pagi dan sore.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan aturan ganjil genap akan berlaku normal mulai hari ini, Jumat (15/10/2021).

“Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur, bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku di TMII, Banyak Kendaraan Kecele Diputar Balik

1. Penjagaan tidak lagi digelar di mulut ganjil genap

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sambodo menjelaskan, pihaknya juga sudah tidak lagi menggelar penjagaan di mulut ganjil-genap. Penjagaan hanya digelar di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

“Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli, kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” kata Sambodo.

2. Ganjil genap tidak berlaku di hari libur

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.

Ganjil genap ini tidak berlaku pada hari libur.

“Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Wistawan Jakarta Kucing-kucingan hindari Ganjil Genap di Tol Bandung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya