Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas E-Rekap
Pilkada Serentak digelar September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, untuk membahas tahapan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut serta dalam rapat tersebut.
Rapat ini digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Terlihat Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron memimpin rapat dengan menyebutkan perwakilan yang hadir dari KPU, Bawaslu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
1. KPU dan Bawaslu diharapkan membahas penghitungan suara secara elektroniks (e-rekap)
Herman mengatakan agar pembahasan dalam RDP kali ini menyinggung soal penghitungan suara secara elektronik (e-rekap). Dia menilai cara ini akan memunculkan pemilu yang efisien dan efektif, serta membuat hasil pemilu lebih dipercaya semua lapisan masyarakat.
"Tentu ini juga semuanya tergantung terhadap undang-undang yang mengaturnya, dan nanti kita coba bicarakan kalau kemudian bahwa ini sangat berhubungan dengan undang-undang, tentu kita sangat berkepentingan untuk melihat dan mendalami, mengkaji kembali terhadap undang-undang," ucap Herman dalam RDP tersebut.
Baca Juga: Usai Jadi Jubir BPN, Dahnil Anzar akan Ikut Pilkada Medan?