TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini 

Indonesia dapat Rp5 triliun setiap tahun

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat melihat dan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain itu, larangan Minol berpotensi berimbas pada berbagai sektor, termasuk nasib tenaga kerja.

“Terlebih bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020). 

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol harus memperhatikan Omnibus Law Cipta Kerja

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Politisi partai Golkar itu juga menyinggung ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal. Dia meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan PPP, PKS, dan Gerindra untuk memperhatikan UU tersebut.

Ia menjelaskan, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan, bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja. Di dalamnya menyebut bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol,” kata Azis.

Baca Juga: DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

2. RUU Cipta Kerja sudah mengatur perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 yang dimaksud, pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup, pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil menengah serta pengawasan produksi dan distribusi.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minuman keras mengandung alkohol, pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal. 

“Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan seperti alutsista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel,” ujar Azis.

3. PKS, PPP, dan Gerindra usul RUU Larangan Beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU ini diusulkan oleh PKS, PPP, dan Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip ANTARA, Rabu (11/10/2029).

Baca Juga: Pengecualian pada RUU Minuman Beralkohol Bisa Timbulkan Masalah Besar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya