Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini
Indonesia dapat Rp5 triliun setiap tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat melihat dan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain itu, larangan Minol berpotensi berimbas pada berbagai sektor, termasuk nasib tenaga kerja.
“Terlebih bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
1. RUU Larangan Minuman Beralkohol harus memperhatikan Omnibus Law Cipta Kerja
Politisi partai Golkar itu juga menyinggung ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal. Dia meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan PPP, PKS, dan Gerindra untuk memperhatikan UU tersebut.
Ia menjelaskan, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan, bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja. Di dalamnya menyebut bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol,” kata Azis.
Baca Juga: DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021
Baca Juga: Pengecualian pada RUU Minuman Beralkohol Bisa Timbulkan Masalah Besar