Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021
Akan diputuskan besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak memasukkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“RUU Larangan Minol (minuman beralkohol) harus dibahas mendetail, supaya kita dapat substansinya,” kata Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Prolegnas merupakan program pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum rancangan undang-undang dibahas oleh pemerintah dan DPR, rancangan undang-undang tersebut harus masuk prolegnas terlebih dahulu.
Baca Juga: Ramai RUU Minol, Apa Saja, sih, Dampak Alkohol dalam Tubuh?
1. Golkar tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021
Selain PKB, Golkar juga tak sepakat Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan Anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo.
“Kami belum bersepakat karena ini menjadi salah satu diskusi yang luar biasa di Pansus, dan pemerintah belum menyepakati ini,” kata Firman dalam rapat Badan Legislasi DPR.
Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS