TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

GP Ansor Laporkan Roy Suryo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Menag 

Polda Metro terima laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo buat laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Roy sempat melaporkan Menag ke Polda Metro atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan, UU keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan Anjing

1. Roy diduga memotong video asli pernyataan Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Dendy menjelaskan, Roy dilaporkan atas video pernyataan Yaqut yang ia unggah di akun Twitternya. Diduga, video tersebut telah dipotong dan diunggah oleh Roy.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujar Dendy.

2. GP Ansor sebut Yaqut tidak sedang membandingkan azan dengan gonggongan anjing

Dendy mengatakan, pernyataan Menag bukan arti membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Ia sebut, pernyataan Yaqut dalam konteks penjelasan penggunaan speaker masjid.

“Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan,” paparnya.

Baca Juga: Walkot Depok: Menag Harus Klarifikasi soal Azan, Minta Maaf Bukan Aib

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya