GP Ansor Laporkan Roy Suryo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Menag
Polda Metro terima laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Roy sempat melaporkan Menag ke Polda Metro atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan, UU keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan Anjing
1. Roy diduga memotong video asli pernyataan Yaqut
Dendy menjelaskan, Roy dilaporkan atas video pernyataan Yaqut yang ia unggah di akun Twitternya. Diduga, video tersebut telah dipotong dan diunggah oleh Roy.
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujar Dendy.
Editor’s picks
Baca Juga: Walkot Depok: Menag Harus Klarifikasi soal Azan, Minta Maaf Bukan Aib