Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dipolisikan Terkait SARA
Video Habib Bahar sindir KASAD Dudung jadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berdasar surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
“Ya (ada laporan terhadap Bahar dan Eggi) terkait SARA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada IDN Times, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Habib Bahar Ancam Ulama, MUI: Jangan Bermain-main dengan Jiwa Manusia
1. Bahar dan Eggi disangkakan dengan UU ITE
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersangkakan Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
“Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Viral Ceramah Habib Bahar Ancam Habisi Ulama yang Khianati HRS