TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haji 2020 Batal, Fraksi PKS di DPR Tolak Raker bersama Menteri Agama

Fraksi PKS kecewa dengan keputusan pembatalan haji tahun ini

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, menolak ajakan Menteri Agama Fachrul Razi untuk melakukan rapat kerja setelah pengumuman pembatalan keberangkatan haji 2020.

“Tiba-tiba dia minta kita ada pertemuan hari Kamis. Kita sedang diskusi di teman-teman, itu kita masih pikirkan, ngapain kita diskusi lagi, kita kalau cuma tukang stempel gak mau kan,” ujar Iskan saat dihubungi, Selasa (2/6).

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!

1. Keputusan Menag melanggar pasal 48 UU Haji dan Umrah

ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas

Iskan juga menyesali keputusan Menag membatalkan haji 2020 tanpa melibatkan Komisi VIII DPR. Menurutnya, hal tersebut melanggar pasal 48 di Undang-undang Haji dan Umrah.

“Di pasal 48 itu dikatakan keputusan DPR dan Menag ini dasar Presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji, kan gitu logikanya. Kalau seumpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut. Nanti Menteri Agama jelaskan dasar apa dia membuat mengusulkan ke Presiden karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab, kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja, sederhana,” ujar Iskan.

2. Menag seharusnya mengambil keputusan setelah ada pengumuman oleh Arab Saudi

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Iskan juga geram atas keputusan yang ia sebut paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Apalagi, Arab Saudi meminta semua pihak supaya menunggu keputusannya, karena di Saudi sekarang sedang melakukan lockdown.

“Kalau Saudi sudah memutuskan pelaksanaan haji, kita bisa membuat keputusan kami tidak mampu lagi mempersiapkan, itu kan logis kan, secara etika bernegara,” ujarnya.

“Jadi pengen hebat sendiri aja, gak tahu siapa kekuatan yang menekan dia begitu kebelet banget seperti orang tidak bisa ditahan lagi, macam buang air aja begitu,” sambungnya.

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya