Haji 2020 Batal, Fraksi PKS di DPR Tolak Raker bersama Menteri Agama
Fraksi PKS kecewa dengan keputusan pembatalan haji tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, menolak ajakan Menteri Agama Fachrul Razi untuk melakukan rapat kerja setelah pengumuman pembatalan keberangkatan haji 2020.
“Tiba-tiba dia minta kita ada pertemuan hari Kamis. Kita sedang diskusi di teman-teman, itu kita masih pikirkan, ngapain kita diskusi lagi, kita kalau cuma tukang stempel gak mau kan,” ujar Iskan saat dihubungi, Selasa (2/6).
Baca Juga: Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!
1. Keputusan Menag melanggar pasal 48 UU Haji dan Umrah
Iskan juga menyesali keputusan Menag membatalkan haji 2020 tanpa melibatkan Komisi VIII DPR. Menurutnya, hal tersebut melanggar pasal 48 di Undang-undang Haji dan Umrah.
“Di pasal 48 itu dikatakan keputusan DPR dan Menag ini dasar Presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji, kan gitu logikanya. Kalau seumpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut. Nanti Menteri Agama jelaskan dasar apa dia membuat mengusulkan ke Presiden karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab, kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja, sederhana,” ujar Iskan.
Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah