Hasnaeni si Wanita Emas Tak Menyesal Meski Terbukti Korupsi
Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp17 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasnaeni si Wanita Emas divonis lima tahun penjara di kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Hasnaeni tak merasa bersalah dan menyesal. Sikap Hasnaeni ini dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan putusan.
“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast,” imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Bikin Skenario Jatuhkan Ketua KPU, Hasnaeni Diadukan ke Polisi
1. Hakim menilai perilaku sopan dan tanggungan 3 anak jadi keringanan
Hakim menjelaskan, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun begitu, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Editor’s picks
“Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap hakim ketika membacakan hal yang meringankan vonis Hasnaeni.
Baca Juga: Anak Hasnaeni Moein Minta Maaf ke Ketua KPU Soal Dugaan Pelecehan