ICW Beberkan 8 Kasus Bukti Impunitas dan Reformasi Polri Tak Tuntas
ICW desak Kapolri proses pidana anggota calo Bintara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, KontraS, ICJR, AJI, dan PBHI Nasional membeberkan delapan kasus bukti impunitas dan reformasi polisi yang tak pernah tuntas.
Hal ini terlihat setelah kasus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Polri dinilai tidak pernah sungguh-sungguh mengoreksi dan mengevaluasi terlebih mereformasi institusinya.
“Kepolisian seolah-olah bebal dan kritik publik menjadi sangat relevan yang menyatakan bahwa ada permasalahan serius di tubuh Kepolisian sehingga harus direformasi secara struktural, instrumental dan kultural,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2023).
Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat
1. Kasus 5 polisi calo seleksi Bintara Polda Jateng membuka borok Polri
Agus menjelaskan, baru-baru ini publik kembali dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap lima polisi calo seleksi penerimaan siswa Bintara Angkatan 2022.
Dari tindakan tersebut, mereka hanya dikenakan sanksi etik yang beragam mulai dari demosi, penempatan khusus, dan penurunan jabatan satu tingkat hingga potongan tunjangan.
“Sanksi etik minus pidana melanggengkan impunitas polisi. Kami menilai Kepolisian tidak pernah serius melakukan penindakan terhadap perilaku koruptif anggotanya. Alih-alih menindak, pendekatan yang diambil hanya sebatas memberi sanksi etik yang menurut kami akan melanggengkan impunitas dan tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect),” ujar Agus.
Seharusnya, menurut Agus, baik sanksi etik dan pidana harus dilakukan secara paralel. Kepolisian seharusnya juga mengedepankan penegakan hukum pidana.
“Karena tindakan yang dilakukan oleh para anggota kepolisian secara berjamaah tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi dan atau pidana dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” imbuhnya.
Baca Juga: Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng