Imigrasi Tangkap 18 WNA yang Sembunyi di Apartemen Jakarta Utara
2 WN Nigeria terbukti overstay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, mengatakan bahwa imigrasi bekerja sama dengan manajemen dan petugas keamanan Apartemen Gading Nias Residence untuk mengawasi para WNA.
"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” ujar Sandi Andaryadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Penjambret Turis Asing di Mandalika Dibekuk Polisi
1. Hanya 7 WNA yang dapat menujukkan paspor dokumen perjalanan
Dari 18 WNA tersebut, hanya tujuh WNA yang dapat menujukkan paspor dokumen perjalanan, di antaranya lima WN Nigeria, satu WN Pantai Gading, dan satu WN Senegal. Adapun 11 lainnya belum diketahui kewarganegaraannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas.
"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," ujar Sandi.
Baca Juga: Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar