Ini Alasan Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
Kejagung pastikan tak ada unsur politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 Rp8,32 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: NasDem Legawa jika Johnny Plate Direshuffle Jokowi
Baca Juga: Surya Paloh Tunjuk Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem Gantikan Johnny Plate
1. Menteri Johnny merupakan pengguna anggaran BTS Kominfo
Adapun peran Menteri Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan pengguna anggaran dan pengawas selaku Menkominfo.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi