TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Kejagung pastikan tak ada unsur politik

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 Rp8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: NasDem Legawa jika Johnny Plate Direshuffle Jokowi

Baca Juga: Surya Paloh Tunjuk Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem Gantikan Johnny Plate

1. Menteri Johnny merupakan pengguna anggaran BTS Kominfo

Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun peran Menteri Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan pengguna anggaran dan pengawas selaku Menkominfo.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

2. Kejagung pastikan penetapan tersangka Menkominfo tidak ada unsur politik

Konferensi Pers Kejagung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Johnny.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya