TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

RR dan K juga memberi kesempatan penembakan terjadi

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Brigadir Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo Kuwat atau K, turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keduanya berperan karena tidak melaporkan rencana pembunuhan Brigadir J.

“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Brigadir Ricky Rizal, Tersangka Kasus Brigadir J Terancam Pasal Ini

1. Brigadir RR dan K membiarkan penembakan terhadap Brigadir J terjadi

Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain tidak melaporkan rencana pembunuhan berencana itu, Brigadir RR dan K juga tidak mencegah penembakan terhadap Brigadir J. Saat itu keduannya ada di lokasi bersama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama kuwat, Richard saat (pistol) diarahkan FS,” ujar Agus.

2. Brigadir RR dan K dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Skenario kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya pun buyar.

Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Timsus Tangkap Brigadir RR Terkait Tewasnya Brigadir J

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya