TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus E-Dinar Coin Cash, Bareskrim Tahan 6 Tersangka

Bareskrim limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pekan depan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan enam dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dengan modus aplikasi E-Dinar Coin Cash (ECDCCash).

“Jumlah tersangka sementara enam orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: 57 Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong E-Dinar Coin Cash

1. Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pekan depan

(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Helmi menjelaskan jumlah saksi dan korban yang melapor ke Bareskrim Polri ada 1.300 orang. Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus baru memeriksa 63 orang.

Adapun barang bukti yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan, 26 kendaraan, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, serta aset barang mewah lainnya.

“Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan, dan direncanakan Minggu depan berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” ujar Helmy.

2. EDCCash menipu 57 ribu nasabah

Ilustrasi penggunaan QRIS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap modus penipuan investasi aplikasi ECDCCash. Investasi ini menipu setidaknya 57 ribu orang dengan total dana yang dicolong mencapai Rp285 miliar.

“Tapi ini kan ada yang topup dan sebagainya. Kalau dilihat angka, mungkin sekitar 500an (miliar rupiah). Ditambah lagi dengan cloud,” kata Helmy Santika dalam ketersangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Helmy menjelaskan EDCCash adalah perusahaan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Mereka melakukan penipuan dengan meminta uang dari calon investor dan menjanjikan keuntungan besar mencapai 15 persen dalam sebulan.

Awalnya, kata Helmy, para pelaku tergabung dalam WhatsApp group bernama E-Dinar Cash yang memiliki 500 hingga seribu anggota. Kemudian salah seorang tersangka yaitu AY alias Abdulrahman Yusuf berinisiatif membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto.

“Dalam aplikasi itu AY adalah top level, sementara EK sebagai admin dan BA sebagai exchanger,” paparnya.

Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya