Kasus E-Dinar Coin Cash, Bareskrim Tahan 6 Tersangka
Bareskrim limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan enam dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dengan modus aplikasi E-Dinar Coin Cash (ECDCCash).
“Jumlah tersangka sementara enam orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: 57 Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong E-Dinar Coin Cash
1. Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pekan depan
Helmi menjelaskan jumlah saksi dan korban yang melapor ke Bareskrim Polri ada 1.300 orang. Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus baru memeriksa 63 orang.
Adapun barang bukti yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan, 26 kendaraan, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, serta aset barang mewah lainnya.
“Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan, dan direncanakan Minggu depan berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” ujar Helmy.
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash