Ipda OS yang Tembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka
Ipda OS diancam hukuman tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Ipda OS merupakan polisi yang menembak dua warga di Exit Tol intaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zupan, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Metro Jaya pada Senin (6/12/2021).
“Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, maka, penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Polda Metro Copot Ipda OS yang Tembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro
1. Ipda OS diancam tujuh tahun kurungan penjara
Ipda OS sebelumnya telah dicopot dari dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. Pencopotan dilakukan dalam rangka penyelidikan.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Tembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro, Seorang Polisi Jadi Tersangka