TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW Desak Menko Polhukam Koordinasikan Kasus Indosurya

Tersangka Indosurya bebas karena berkas tak kunjung lengkap

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk mengoordinasikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Diketahui, Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka Indosurya dengan alasan masa tahanan selama 120 hari telah berakhir dan berkas tak kunjung lengkap atau P-21.

“Indonesia Police Watch mendesak Menko Polhukam untuk mengoordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor 

1. Bebasnya tersangka Indosurya mengecewakan publik

Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Sugeng menjelaskan, bebasnya tersangka Indosurya menimbulkan kekecewaan publik. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah.

“Konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dan Kejagung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi, hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung,” kata Sugeng.

2. Minta Kapolri evaluasi penyidik Bareskrim

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Selain mendesak Menko Polhukam mengoordinasikan Polri dan Kejagung, IPW juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim.

“Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka,” kata Sugeng.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya