IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo
IPW menduga kasus percaloan ini berusaha diendapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut putusan ringan terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara, menutup proses pidana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri. Mereka kedapatan menjadi calo penerimaan bintara pada 2022 dan telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan ringan itu membuat masyarakat tidak bisa ikut mengawasi proses hukum lima anggota polisi tersebut.
“Putusan ringan ini akan menutup proses pidana terhadap kelimanya. Padahal, kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri berhasil menerapkan transparasi sebagaimana menjadi program bapak Kapolri,” kata Sugeng kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana
1. IPW menduga kasus percaloan ini berusaha diendapkan
IPW pun menyayangkan keputusan sanksi ringan berupa mutasi bersifat demosi dua tahun. Kelimanya tidak dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski dinyatakan bersalah.
Sugeng menduga, kasus ini tadinya hendak diendapkan jika IPW tidak merilisnya pada pekan lalu. Padahal, OTT berlangsung pada Juni-Juli 2022.
“Perkara ini diduga bakal diendapkan apabila IPW tidak merilis. Perkara ini diendapkan padahal sudah ada yang ditangkap,” ujar dia.
Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat