TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo 

IPW menduga kasus percaloan ini berusaha diendapkan

Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut putusan ringan terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara, menutup proses pidana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri. Mereka kedapatan menjadi calo penerimaan bintara pada 2022 dan telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan ringan itu membuat masyarakat tidak bisa ikut mengawasi proses hukum lima anggota polisi tersebut. 

“Putusan ringan ini akan menutup proses pidana terhadap kelimanya. Padahal, kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri berhasil menerapkan transparasi sebagaimana menjadi program bapak Kapolri,” kata Sugeng kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana

1. IPW menduga kasus percaloan ini berusaha diendapkan

(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

IPW pun menyayangkan keputusan sanksi ringan berupa mutasi bersifat demosi dua tahun. Kelimanya tidak dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski dinyatakan bersalah.

Sugeng menduga, kasus ini tadinya hendak diendapkan jika IPW tidak merilisnya pada pekan lalu. Padahal, OTT berlangsung pada Juni-Juli 2022.

“Perkara ini diduga bakal diendapkan apabila IPW tidak merilis. Perkara ini diendapkan padahal sudah ada yang ditangkap,” ujar dia.

2. IPW menduga 5 polisi calo dijanjikan pengamanan proses hukum

(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Selain itu, Sugeng menduga kelima polisi pelanggar itu sudah dijanjikan untuk tidak diproses secara hukum, meski akhirnya tetap menjalani sidang etik.

“Apabila putusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apalagi dilakukan pemeriksaan pidana dengan tuduhan pemerasan, penipuan atau suap maka diduga para terperiksa ini akan membuka proses percaloan tersebut ke publik karena mereka kecewa,” kata Sugeng.

“Saya menduga praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri akan tetap subur ke depannya karena reformasi kultural sudah diciderai sejak dari hulunya,” sambungnya.

Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya