Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu
Jokowi punya waktu 30 hari untuk teken UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan berbagai pihak, karena belum ada draf final saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah dan masih sesuai tata tertib DPR RI. Sebab, substansi UU Ciptaker sudah selesai pada pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.
“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta Kerja
1. Tidak ada perbedaan substansi dalam draf UU Ciptaker yang beredar
Tujuh hari setelah pengesahan, Indra mengatakan, draf UU Ciptaker masih dalam proses perbaikan format dan membenarkan salah ketik yang terjadi setelah direvisi.
Artinya, kata dia, substansi dalam draf UU Ciptaker yang dibagikan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada wartawan, tidak berbeda dengan draf yang akan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
“Format aja (yang sedang direvisi). Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat I dan catatan di Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Indra.
Baca Juga: Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya