TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu

Jokowi punya waktu 30 hari untuk teken UU Ciptaker

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan berbagai pihak, karena belum ada draf final saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah dan masih sesuai tata tertib DPR RI. Sebab, substansi UU Ciptaker sudah selesai pada pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.

“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta Kerja

1. Tidak ada perbedaan substansi dalam draf UU Ciptaker yang beredar

Pasal mengenai upah dalam UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan (IDN Times/Arieh Rahmat)

Tujuh hari setelah pengesahan, Indra mengatakan, draf UU Ciptaker masih dalam proses perbaikan format dan membenarkan salah ketik yang terjadi setelah direvisi.

Artinya, kata dia, substansi dalam draf UU Ciptaker yang dibagikan  pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada wartawan, tidak berbeda dengan draf yang akan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Format aja (yang sedang direvisi). Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat I dan catatan di Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Indra.

2. Draf akan disampaikan ke presiden pada Rabu, 14 Oktober 2020

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Draf UU Ciptaker yang sudah dirapikan DPR, kata Indra, akan disampaikan ke Presiden Jokowi untuk dijadikan undang-undang dalam waktu tujuh hari kerja setelah paripurna. Selanjutnya akan dipublikasi setelah ditandatangani kepala negara.

“Kan ada batas waktu itu 30 hari,” ujar dia.

Baca Juga: Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya