TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tanggapi Eksepsi Irwan Hermawan dkk Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Irwan didakwa menerima Rp119 miliar kasus BTS Kominfo

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

“Rencananya begitu (tanggapan jaksa terhadap eksepsi hari ini),” kata pengacara Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, kepada IDN Times.

Baca Juga: Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus BTS Kominfo

1. Irwan didakwa terima Rp119 miliar terkait proyek BTS Kominfo

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan didakwa menerima Rp119 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya dari PT Sarana Global Indonesia yang menyerahkan total Rp28 miliar.

Lalu, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp28 miliar kepada Irwan. Uang itu diserahkan melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur dan Direktur PT Sansaine, Jemy Sutjiawan menyerahkan Rp37 miliar lewat Windi Purnama.

"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari Ini

2. Irwan, Galumbang, dan Mukti didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek BTS Kominfo ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Irwan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan JPU kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar jaksa.

Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Don Adam Terkait BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya