Jaksa Tanggapi Eksepsi Irwan Hermawan dkk Kasus BTS Kominfo Hari Ini
Irwan didakwa menerima Rp119 miliar kasus BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Kamis (20/7/2023).
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Rencananya begitu (tanggapan jaksa terhadap eksepsi hari ini),” kata pengacara Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, kepada IDN Times.
Baca Juga: Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus BTS Kominfo
1. Irwan didakwa terima Rp119 miliar terkait proyek BTS Kominfo
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan didakwa menerima Rp119 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya dari PT Sarana Global Indonesia yang menyerahkan total Rp28 miliar.
Lalu, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp28 miliar kepada Irwan. Uang itu diserahkan melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur dan Direktur PT Sansaine, Jemy Sutjiawan menyerahkan Rp37 miliar lewat Windi Purnama.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari Ini
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Don Adam Terkait BTS Kominfo