Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari Ini

Sidang digelar di PN Jaksel pukul 11.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka BTS Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windi Purnama melawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal digelar, Senin (17/7/2023) siang. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu tidak terima dijadikan tersangka.

“Dijadwalkan jam 11,” kata Djuyamto saat dihubungi.

Baca Juga: Tiba di Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Dolar Rp27 M Terkait BTS Kominfo

1. Kejagung tetapkan Windi Purnama sebagai tersangka BTS Kominfo

Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari IniIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan saksi Windi Purnama alias WP sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus BTS Kominfo

2. Windi menjadi penghubung pihak-pihak tertentu

Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari IniMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Adapun peran Windi yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ujar Ketut.

Baca Juga: Irwan Serahkan Rp27 M Terkait BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini

3. Windi dijerat Pasal TPPU

Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari IniMenteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Akibat perbuatannya, Windi disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya