Jerinx SID Kembali Dilaporkan, Polda Metro: Masih Diteliti Dulu
"Tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih meneliti laporan Pegiat Media Sosial Adam Deni terhadap pentolan band Supermen Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx.
“Saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Baru Juga Bebas, Jerinx SID Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1. Jerinx diancam Pasal UU ITE
Yusri mengatakan laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021). Adam melaporkan Jerinx karena adanya ancaman disertai kata-kata kasar melalui sambungan telepon yang menuduh Adam penyebab akun instagram Jerinx hilang.
“Ya, (diancam) pasal 335, pasal 29 UU ITE tapi kan harus kita cek dulu oleh penyidik, diteliti dulu berkasnya, laporannya. Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak baru nanti kita lihat, saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur, baru kita naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.
Baca Juga: 5 Fakta Bintang Emon Positif COVID-19, Jerinx SID Ikut Komentar