TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jimly Asshiddiqie Kritik Pemerintah soal Ubah Judul RUU HIP ke BPIP

Jimly juga menyebut BPIP tak perlu diatur lewat RUU

ANAK NKRI menilai RUU HIP adalah upaya kebangkitan PKI di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam bentuk RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, ada yang keliru dengan sikap pemerintah yang merespons RUU HIP dengan mengubah judul menjadi RUU BPIP.

“Sekarang ini kan tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah tapi RUU yang diputuskan masih namanya HIP. Berarti masih belum ada penundaan ada pembahasan berubah dalam pembahasan,” kata Jimly di webinar "Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP" oleh Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (18/7/2020).

1. RUU HIP harus dicabut dulu dari Prolegnas 2020

Massa memegang poster protes dalam unjuk rasa penolakan RUU HIP di Kota Medan, Minggu (5/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menjelaskan, komunikasi politik yang ditampakkan oleh pemerintah sangat buruk dengan mengirim lima menterinya ke DPR sebagai bentuk sikap merespons RUU HIP yang ramai ditolak oleh masyarakat.

Menurutnya, cara tersebut tidak tepat dan malah menimbulkan sebuah permasalahan baru yang tak pernah merujuk masyarakat untuk berdamai. Oleh karena itu, ia mengusulkan, komunikasi yang baik untuk saat ini adalah dengan mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 terlebih dahulu.

“Coret dulu dari prioritas 2020 sambil diperbaiki, dimasukkin lagi ke Prolegnas 2021 dengan judul baru,” kata Jimly.

Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

2. Jimly usul RUU BPIP menjadi RUU PIP dengan membentuk dewan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jimly mengusulkan judul RUU nantinya, bukan RUU BPIP tapi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dengan begitu RUU PIP ini tidak hanya mengatur soal badan dan dibentuk dengan wujud dewan.

“Judulnya jangan BPIP tapi PIP di dalamnya otomatis ada badan. Kalau hanya badan itu cukup dengan Perpres tidak perlu dengan undang-undang. Saya usulkan dewan sehingga lebih kuat dan melibatkan banyak institusi tapi terkoordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menegaskan, pemerintah telah mendengar aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU inisiatif DPR itu dengan menjamin substansi RUU HIP ini telah berubah dan tak ada lagi pasal kontroversial.

“Substansinya ada dua, TAP MPR Tentang Komunis dicantumkan dalam konsideran. Ketentuan mengenai perasan Pancasila ditiadakan, dari segi substansi sudah ada adaptasinya, pemerintah mendengar juga,” kata Jimly.

3. Baleg sepakat untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020

IDN Times/Irfan Fathurohman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan setuju dengan pendapat Jimly namun ia memberi catatan terkait mekanisme penarikan RUU HIP yang telah disahkan di rapat paripurna itu.

“Mekanismenya menurut UU ada yang dicabut dan dimasukkan, mekanismenya harus melalui proses harmonisasi atau penyusunan kembali (pada masa persidangan V),” kata Supratman.

Supratman menjelaskan, saat ini tak ada lagi perdebatan soal substansi RUU HIP. PDI Perjuangan selaku partai pengusul awal RUU HIP kata Supratman, telah sepakat untuk memasukkan TAP MPRS 25/1996 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pemerintah juga telah menyatakan konsep Pancasila di butir pertama RUU BPIP untuk menjawab persoalan tentang perasan Pancasila.

“Perdebatan mengenai ini (RUU HIP) kita hentikan, termasuk teman-taman Fraksi PDIP yang sudah mengakomodir dan setuju dengan semua protes publik,” ujar Supratman.

Terkait dengan usulan judul RUU nantinya, Supratman menegaskan, sejak awal Baleg dan termasuk Fraksi PDIP sepakat RUU HIP hanya mengatur soal kelembagaan. Oleh karena itu, ia sepakat RUU PIP bisa menjadi opsi penengah dalam usulan pemerintah nantinya.

“Saya setuju dengan Prof. Jimly, jalan keluarnya kita tarik dulu nanti pemerintah atau DPR mengajukan kembali dengan RUU yang baru,” ujar Supratman.

4. BPIP tetap harus dipayungi undang-undang

IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Ketua Bamusi PDI Perjuangan Zuhairi Misrawi, membenarkan Supratman, bahwa partainya telah sepakat untuk memasukkan TAP MPRS tentang pembubaran PKI dan juga menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan konsep Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

“Sekjen PDIP Hasto menegaskan, PDIP setuju memasukkan TAP MPRS 25/1966.
PDIP setuju dengan Prof Jimly kita fokus pada COVID-19, setelah itu kita bahas kembali RUU BPIP itu,” kata dia.

Karena, menurut Zuhairi BPIP tetap perlu diperkuat dengan undang-undang karena mengingat fungsinya, BPIP tak bisa hanya berlandas pada Peraturan Presiden.

“Yang harus diperkuat itu fungsi, tugas wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP yang selama ini hanya berupa Perpres. Masa BNN punya UU, Arsip Nasional punya UU, tapu lembaga sebesar BPIP yang memiliki tugas koordinasi integrasi dalam konteks ideologi Pancasila ini tidak memiliki UU,” kata Zuhairi.

Baca Juga: RUU HIP Diganti RUU BPIP, PKS: Apa Urgensinya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya