Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki
Eksepsi Johnny G Plate sebut dakwaan JPU keliru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah dakwaan dirinya disebut memperkaya para terdakwa dari proyek BTS Kominfo.
Mereka yang diduga diperkaya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki.
“Dakwaan Penuntut Umum mengenai adanya perbuatan terdakwa yang bersama-sama Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang telah memperkaya orang lain sudah seharusnya dinyatakan tidak jelas dan tidak cermat,“ ujar Achmad Cholidin membacakan eksepsi Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Tiga Sosok Ini Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Seperti Johnny Plate
1. Johnny bantah memperkaya eks Dirut Bakti Kominfo dan Yohan Suryanto
Achmad membantah dakwaan memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar. Sebab itu bertentangan dengan uraian dakwaan halaman 60 dan halaman 123 menyatakan bahwa pihak yang memperkaya Anang Achmad Latif adalah Jemy Sutjiawan dan Irwan Hermawan.
“Tanpa ada peran terdakwa (Johnny G Plate),” kata Achmad.
Begitupun dakwaan memperkaya Yohan Suryanto sebesar Rp453 juta. Itu bertentangan karena uang yang diterima Yohan Suryanto berasal dari pembayaran sebagai tenaga ahli HUDEV UI.
“Oleh karenanya merupakan tanggung jawab dari KPA dan PPK Penyediaan BTS 4G dari BLU BAKTI serta berasal dari PT Rambinet Digital Network, sehingga jelas pernyataan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa turut serta memperkaya Yohan Suryanto adalah tanpa dasar dan keliru,” ujar Achmad.
Baca Juga: Irwan Hermawan Bayari Perjalanan Dinas Johnny G Plate ke Eropa