TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki

Eksepsi Johnny G Plate sebut dakwaan JPU keliru

Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah dakwaan dirinya disebut memperkaya para terdakwa dari proyek BTS Kominfo.

Mereka yang diduga diperkaya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki.

“Dakwaan Penuntut Umum mengenai adanya perbuatan terdakwa yang bersama-sama Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang telah memperkaya orang lain sudah seharusnya dinyatakan tidak jelas dan tidak cermat,“ ujar Achmad Cholidin membacakan eksepsi Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Baca Juga: Tiga Sosok Ini Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Seperti Johnny Plate

1. Johnny bantah memperkaya eks Dirut Bakti Kominfo dan Yohan Suryanto

Eks Menkominfo, Johnny G Plate jalani sidang eksepsi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo pada Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Achmad membantah dakwaan memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar. Sebab itu bertentangan dengan uraian dakwaan halaman 60 dan halaman 123 menyatakan bahwa pihak yang memperkaya Anang Achmad Latif adalah Jemy Sutjiawan dan Irwan Hermawan.

“Tanpa ada peran terdakwa (Johnny G Plate),” kata Achmad.

Begitupun dakwaan memperkaya Yohan Suryanto sebesar Rp453 juta. Itu bertentangan karena uang yang diterima Yohan Suryanto berasal dari pembayaran sebagai tenaga ahli HUDEV UI.

“Oleh karenanya merupakan tanggung jawab dari KPA dan PPK Penyediaan BTS 4G dari BLU BAKTI serta berasal dari PT Rambinet Digital Network, sehingga jelas pernyataan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa turut serta memperkaya Yohan Suryanto adalah tanpa dasar dan keliru,” ujar Achmad.

2. Irwan Hermawan diperkaya dari konsorsium

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Johnny juga membantah memperkaya Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar. Sebab, yang memperkaya Irwan adalah PT Sarana Global  Indonesia, PT JIG, PT Waranda Yusa Abadi dan PT Sansaine. Penuntut Umum pun dinilai tidak menjelaskan kaitan antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan kedudukan Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Sehingga jelas pernyataan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa turut serta memperkaya Irwan Hermawan adalah tanpa dasar dan keliru,” kata Achmad.

Politikus Partai NasDem itu juga membantah memperkaya Windi Purnama sebesar Rp500 juta. Sebab, Windi menerima uang dari PT Sarana Global Indonesia.

Baca Juga: Irwan Hermawan Bayari Perjalanan Dinas Johnny G Plate ke Eropa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya