Tiga Sosok Ini Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Seperti Johnny Plate

Perhitungan kerugian negara berdasarkan BPKP

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Jaksa menyebut penghitungan tersebut didapat berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu didapat dari 2020-2022.

"Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, pembayaran sudah dilakukan 100 persen," ujar Jaksa.

Baca Juga: Anang Latif: Presiden Perintahkan BTS Kominfo Dilanjutkan Sampai Selesai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya