Jozeph Zhang Pakai Paspor RI Atas Nama Shindy Paul Soerjomeoljono
Jozeph masih berstatus WNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomeoljono masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap, Jozeph menggunakan nama Shindy Paul Soerjomeoljono pada paspornya selama di luar negeri. Kepolisian juga menggunakan nama tersebut dalam melacak keberadaannya di Jerman.
"Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
1. Polri kontak Interpol untuk menerbitkan red notice
Ramadhan menjelaskan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021) sore.
Selanjutnya, Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit. Penyidik saat ini juga sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lion, Prancis,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka