Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka
Tiga anggota Polda Metro Jaya diberhentikan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku masih mendalami kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).
Agus menyebut telah mengantongi nama dari tiga polisi yang dilaporkan. Mereka terlibat dalam kejadian bentrok antara polisi dan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga polisi terebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ketiganya telah diberhentikan sementara dari tugas usai menjadi pihak terlapor.
“Sementara (tiga terlapor) tidak melaksanakan tugas ya,” kata Ramadhan.
1. Tiga polisi diberhentikan sementara
Baca Juga: LBH: 6 Laskar FPI Meninggal Tak Bisa Dituntut, Seperti Kasus Soeharto