[KALEIDOSKOP] Demonstrasi Besar-besaran di Gedung DPR Selama 2020
RUU HIP dan Cipta Kerja paling disorot publik selama 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kerap menjadi sorotan publik sepanjang 2020, karena beberapa peraturan yang diputuskan menuai kontroversi di masyarakat. Tak heran, demonstrasi besar-besaran kerap digelar di depan gedung parlemen itu.
Namun, di antara unjuk rasa yang paling besar adalah penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dan penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diprotes banyak kalangan.
Berikut deretan unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di depan gedung DPR RI, selama 2020.
Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Momen Ledakan Kasus COVID-19 di Indonesia Sepanjang 2020
1. Aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Demonstrasi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja terjadi sejak 2019 dan berlangsung secara bergelombang. Aksi tolak RUU Cipta Kerja semakin masif menjelang pengesahan.
Aksi di depan gedung DPR/MPR itu berlangsung hampir setiap pekan hingga puncaknya pada Sidang Paripurna DPR RI, 14 Agustus 2020. Ribuan buruh, mahasiswa, hingga pelajar turun ke gedung DPR.
Selain aksi tiap pekan terus-menerus di gedung DPR RI dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta, massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga melakukan demo di 20 provinsi secara bergelombang dan terus-menerus, untuk menyuarakan isu yang sama.
Pada 14 Agustus 2020, polisi juga sempat melakukan pengadangan di beberapa titik, untuk mencegah massa yang masuk dari luar daerah menuju gedung DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, permasalahan mendasar Omnibus Law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.
Selain itu, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Belum lagi soal penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.
Waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.
RUU Ciptakerja juga dianggap mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.
Baca Juga: [KALEIDOSKOP] 7 Kasus Heboh yang Ditangani Polda Metro Selama 2020