Kapolda: Pintu Keluar Masuk Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00:00 WIB
Polda Metro perketat pembatasan mobilitas di 35 titik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti Polda Metro dengan menggelar Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan 2021.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya
1. Pembatasan dan pengendalian mobilitas diberlakukan di 35 titik
Fadil menjelaskan, selama penutupan jalan keluar masuk Jakarta, juga dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro mulai malam ini pukul 00.00 WIB.
“Seluruh wilayah pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan pemeriksaan ketat tidak boleh ada satupun yang melakukan aktivitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal tetap laksanakan penegakan hukum yang ramah dan humanis namun tetap tegas,” ujar Fadil.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti