PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti 

Bukan demi lenggangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan mengimbau warga DKI Jakarta untuk beraktivitas di rumah selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai Sabtu (3/7/2021). Termasuk ketika akhir pekan, warga dilarang berolah raga di jalan atau tempat umum di DKI Jakarta.

“Termasuk yang bersepeda, kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya, tinggal di rumah, latihan di rumah, kami ingin Anda selamat,” kata Anies saat apel Operasi Aman Nusa II di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

1. Anies tegaskan pembatasan mobilitas bukan berarti mengosongkan Jakarta

PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anies mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang dilakukan bukan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta. Pembatasan yang dilakukan ini semata untuk menyelamatkan seluruh warga DKI Jakarta.

“Ini adalah program penyelamatan. Karena itu, taati, ikuti. Karena ini demi keselamatan kita semua. Bukan demi lenggangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua, ambil sikap bertanggung jawab. Dan sikap bertanggung jawab hari ini adalah mengurangi kegiatan, tinggal di rumah,” ujar Anies.

Baca Juga: Vaksinasi buat Ulama, Anies: Supaya Tokoh Agama Terlindungi

2. Bagi warga yang membutuhkan bantuan diharapkan mendatangi posko di setiap kelurahan

PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti Pekerja mengisi ulang tabung oksigen di Radix Gas Medical, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Pedagang tabung dan isi ulang gas oksigen kewalahan dengan meningkatnya permintaan dari masyarakat, dalam beberapa hari terakhir peningkatan permintaan sampai dua kali lipat sejalan dengan tingginya penambahan kasus COVID-19 (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara itu, untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan, Anies mengimbau untuk mendatangi posko yang ada di setiap kelurahan. Termasuk jika ada warga yang terpapar COVID-19.

“Bila Anda menemukan warga yang dicurigai terpapar hubungi posko, minta bantuan, jangan didiamkan. Bila didiamkan menular lebih banyak lagi, kami sekarang melakukan penambahan tempat penampungan, termasuk di JIEXPO yang bisa menampung 24 ribu orang,” kata Anies.

3. Pemerintah putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli

PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil Presiden Joko "Jokowi" Widodo lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat dari hari ke hari.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya.

4. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.


2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.


Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.


Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya