Kapolri Imbau Personel TNI-Polri Tegas Terhadap Wisman di Bali
Kapolri pastikan kesiapan hotel tempat karantina wisman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gerbang masuk internasional ke Indonesia telah dibuka dan diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya, proses karantina untuk wisatawan mancanegara (wisman) dilakukan selama 5X24 jam atau lima hari sejak kedatangan.
Terkait hal itu, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengimbau seluruh personel TNI-Polri tegas serta memastikan seluruh persyaratan dan protokol kesehatan terhadap kedatangan wisman dijalankan sesuai dengan prosedur.
"Integritas dan kerja sama antarsatgas yang ada di dalamnya betul-betul solid. Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan COVID-19 kalau kecolongan angka akan naik,” ujar Sigit saat memimpin apel gabungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Wajib Karantina 5 Hari di Bali, Wisman Harus Tanggung Biaya Sendiri
1. Kapolri ingatkan personel menjalankan tugas sesuai SOP
Sigit menjelaskan, dalam penerimaan turis asing, personel TNI dan Polri harus bekerja sama dan bersinergi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila prosedur penerimaan wisman kecolongan atau tidak sesuai SOP, kata Sigit, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan lonjakan laju pertumbuhan virus corona.
Selain itu, ada pula ancaman transmisi varian COVID-19 dari luar negeri. Ia mengingatkan kondisi tak diinginkan tersebut tak hanya berdampak pada warga Bali, tapi seluruh masyarakat Indonesia akan dirugikan.
“Sebagai gerbang terakhir tolong disiplin, integritas, kerja sama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar," ujar Sigit.
Baca Juga: Menteri Sandiaga Harap Pariwisata Tak Jadi Penyumbang Kasus Baru COVID