TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Listyo Sigit Dapat THR Rp27,7 Juta

Tukin Kapolri dan Wakapolri dalam THR 2023 cair 50 persen

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara termasuk anggota Polri. THR paling cepat diberikan pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri, sementara itu gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dikutip dari kemenkeu.go.id, Jumat (31/3/2023).

Lalu berapa perkiraan THR yang bakal diterima Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono?

Baca Juga: Pimpin Sertijab Irwasum, Listyo Sigit: Tingkatkan Kepercayaan ke Polri

1. Kapolri terima THR 2023 paling sedikit Rp27,7 juta

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Untuk THR polisi, besarannya mengacu pada gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, serta kinerja, per bulan sebesar 50 persen. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit adalah Rp5.930.800.

Untuk tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri mendapat sebesar 150 persen dari kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000 yakni Rp43.627.500 per bulan.

Jika menyesuaikan dengan kebijakan 50 persen, maka tunjangan kinerja Kapolri dalam THR tahun ini sekitar Rp21.813.750. Sehingga, THR 2023 yang diterima Kapolri sedikitnya Rp27.744.550. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan jabatan.

Baca Juga: Tukin Dipotong 50 Persen, Tapi Ditjen Pajak Kantongi THR Paling Besar

2. Wakapolri dapat THR 2023 sedikitnya Rp23,2 juta

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. (Dok.IDN Times/istimewa)

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok Wakapolri Komjen Pol, Gatot Eddy Pramono, Rp5.750.900.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakapolri mendapatkan tunjangan kinerja Rp34.902.000.

Jika menyesuaikan dengan kebijakan 50 persen, maka tunjangan kinerja Wakapolri dalam THR tahun ini sekitar Rp17.451.000.

Sehingga, THR 2023 yang diterima Wakapolri sedikitnya Rp23.201.900. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan jabatan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya