Tukin Dipotong 50 Persen, Tapi Ditjen Pajak Kantongi THR Paling Besar

Tukin pengaruhi besaran THR yang didapatkan setiap ASN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang akan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Aturan tukin ini sama seperti tahun lalu atau belum kembali seperti pra pandemi covid-19.

Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga akan mengatur pemberian gaji ke-13 untuk para ASN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penanganan COVID-19 memang sudah cukup terkendali. Namun pemulihan ekonomi dinilai masih menghadapi tantangan global yang tidak pasti, terutama dalam bentuk pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya dalam Konferensi Pers, Rabu (29/3/2023). 

1. Dirjen Pajak terima THR paling besar

Tukin Dipotong 50 Persen, Tapi Ditjen Pajak Kantongi THR Paling BesarDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Dengan komponen tersebut pada THR tahun ini, secara umum pejabat Ditjen Pajak menerima THR paling besar karena tunjangan kinerja yang diterima juga sudah besar.

Secara umum, gaji pokok PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, gaji pokok PNS di semua instansi baik kementerian maupun lembaga pemerintah, untuk setiap golongan adalah sama.

  • Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.686.500
  • Golongan II: Rp 2.022.200-Rp 3.820.000
  • Golongan III: Rp 2.579.400-Rp 4.797.000
  • Golongan IV: Rp 3.044.300-Rp 5.901.200

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

2. Perbedaan sisi tukin

Tukin Dipotong 50 Persen, Tapi Ditjen Pajak Kantongi THR Paling BesarIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski gaji pokok yang diterima setiap PNS sama, namun terdapat perbedaan dari sisi tunjangan kinerjanya di antara setiap Kementerian dan Lembaga.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, instansi tersebut menerima tukin dengan nilai tertinggi.

3. Rincian Tukin setiap eselon PNS di Ditjen Pajak

Tukin Dipotong 50 Persen, Tapi Ditjen Pajak Kantongi THR Paling Besar(IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun rincian tunjangan kinerja eselon di Ditjen Pajak: 

Pejabat struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 24-27: Rp 84.604.000-Rp 117.375.000

Pejabat struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 20-23: Rp 56.780.000-Rp 81.940.000

Pejabat struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 4-19: Rp 5.361.800-Rp 46.478.000

Mengacu pada data tersebut di atas, THR untuk 2023 yang terdiri dari gaji pokok, separuh tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya ke gaji pokok.

Dengan demikian, PNS atau ASN penerima THR terbesar adalah Dirjen Pajak yakni Suryo Utomo karena akan menerima tunjangan hingga Rp117,3 juta.

Alhasil meskipun tukin dipotong 50 persen, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, maka Suryo Utomo akan tetap mengantongi tukin Rp58,650.000 untuk tahun ini.

Dengan demikian, rinciannya gaji pokok sebesar Rp 5.901.200 ditambah separuh tukin Rp 58.650.000 sehingga totalnya Rp 64.551.200. Namun ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya