TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Akui Mau Periksa Eks Mendag Lutfi 

Pemeriksaan eks Mendag Lutfi sebagai saksi

Muhammad Lutfi (Youtube.com/The U.S. - Indonesia Society (USINDO))

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi direncanakan mau diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (22/6/2022) besok. Pemeriksaan ini terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Rencana pemeriksaan Eks Mendag Lutfi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada IDN Times.

"Ya besok diperiksa," kata Supardi melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

1. Eks Mendag Lutfi akan diperiksa Kejagung sebagai saksi

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi memeriksa ketersediaan minyak goreng, Selasa (15/3/2022). (dok. Biro Humas Kemendag)

Sedianya Eks Mendag M Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya, untuk saksi (kasus) CPO," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sendiri telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus CPO. Ketujuh saksi itu adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia; R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya; SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia; SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan; S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

Lalu P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI; serta SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga: Jokowi: Harga Minyak Goreng Curah Kembali Normal Rp14 Ribu 

2. Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng gegerkan RI

Stok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Diketahui beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Kemendag di bawah Lutfi saat itu mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya