Kasus Minyak Goreng, Kejagung Akui Mau Periksa Eks Mendag Lutfi
Pemeriksaan eks Mendag Lutfi sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi direncanakan mau diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (22/6/2022) besok. Pemeriksaan ini terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Rencana pemeriksaan Eks Mendag Lutfi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada IDN Times.
"Ya besok diperiksa," kata Supardi melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO
1. Eks Mendag Lutfi akan diperiksa Kejagung sebagai saksi
Sedianya Eks Mendag M Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya, untuk saksi (kasus) CPO," katanya.
Sebelumnya, Kejagung sendiri telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus CPO. Ketujuh saksi itu adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia; R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya; SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia; SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan; S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.
Lalu P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI; serta SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga: Jokowi: Harga Minyak Goreng Curah Kembali Normal Rp14 Ribu