Kasus Transaksi Janggal AKBP Tri Suhartanto Belum Ditangani Bareskrim
Propam Polri masih proses etik AKBP Tri Suhartanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan transaksi mencurigakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto Rp300 miliar masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Saat ini, Polri memproses secara etik dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan jika mantinya ditemukan unsur pidana, kasus AKBP Tri Suhartanto bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 M, Kapolri: Propam Periksa AKBP Tri Suhartanto
Baca Juga: KPK Bantah Novel Baswedan soal Transaksi Mencurigakan Eks Penyidik
1. Kaporli pastikan kasus AKBP Tri ditangani Propam Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan transaksi mencurigakan di dalam rekening mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto. Listyo juga mengatakan, AKBP Tri akan diproses secara hukum yang berlaku jika ditemukan ada pelanggaran.
"Ya, propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan," kata Jenderal Listyo di Kota Medan, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Novel Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Ratusan M Eks Penyidik KPK