TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Transaksi Janggal AKBP Tri Suhartanto Belum Ditangani Bareskrim

Propam Polri masih proses etik AKBP Tri Suhartanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan transaksi mencurigakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto Rp300 miliar masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Saat ini, Polri memproses secara etik dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan jika mantinya ditemukan unsur pidana, kasus AKBP Tri Suhartanto bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 M, Kapolri: Propam Periksa AKBP Tri Suhartanto

Baca Juga: KPK Bantah Novel Baswedan soal Transaksi Mencurigakan Eks Penyidik

1. Kaporli pastikan kasus AKBP Tri ditangani Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Irwasum Polri . (Dok/Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan transaksi mencurigakan di dalam rekening mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto. Listyo juga mengatakan, AKBP Tri akan diproses secara hukum yang berlaku jika ditemukan ada pelanggaran.

"Ya, propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan," kata Jenderal Listyo di Kota Medan, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Novel Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Ratusan M Eks Penyidik KPK

2. Kasus awalnya diungkap eks penyidik KPK Novel Baswedan

Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kasus ini semula diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. AKBP Tri diduga melakukan transaksi hingga mencapai Rp300 miliar selama bertugas di KPK. Transaksi itu diungkap berdasarkan temuan PPATK. 

Tri bertugas selama empat tahun empat bulan. Dia kemudian dikembalikan ke Polri setelah masa tugasnya berakhir pada 2023.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya