TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon Lagi

Kece belum cabut laporan terhadap Irjen Napoleon

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, surat tersebut dibuat karena Kece takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.

“Iya benar, Kece membuat surat permintaan maaf ke NB karena takut dianiaya lagi,” kata Andi kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Etik Napoleon Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

1. Muhammad Kece belum mencabut laporan terhadap Irjen Napoleon

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski begitu, Andi menjelaskan hingga saat ini, Muhammad Kece belum mencabut laporan soal penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon. Ia membantah pengacara Napoleon yang menyebut laporan Kece telah dicabut.

“Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf Kece kepada NB,” ujar Andi.

2. Karutan dan dua petugas dinyatakan melanggar disiplin

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin. 

“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.

“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar dia.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya