Polri Siapkan Sidang Etik Napoleon Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Propam Polri telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai saksi pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kosam alias Muhammad Kece.
Propam memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu (29/09/2021) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia.
“Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim, setelah kasus penganiayaan atas M Kace incraht,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece
1. Karutan dan dua petugas dinyatakan melanggar disiplin
Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin.
“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.
2. Karutan dan dua petugas jaga tidak melaksanakan SOP jaga tahanan
Editor’s picks
Ferdy menjelaskan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.
“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar dia.
3. Kepala rutan tidak melakukan pengawasan terhadap petugas jaga
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan wujud perbuatan yang dilanggar kedua petugas jaga adalah tidak menjalankan tugas berupa mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hal itu mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
“Untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Terdakwa perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menjadi tersangka penganiayaan bersama empat tahanan lainnya.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021). Mereka adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; serta narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Napoleon bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Buntut Napoleon Aniaya Kece, 3 Petugas Rutan Terbukti Langgar Disiplin