Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS Kominfo yang Tak Hadir Pemeriksaan
Nistra Yohan dan Sadikin 2 kali tak memenuhi panggilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap beberapa saksi dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pencekalan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap tak hadir panggilan penyidik Kejagung.
“Kemungkinan ya teman-teman (saksi) yang sudah beberapa kali dipanggil, mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo
1. Kejagung belum mencekal semua saksi BTS Kominfo
Namun demikian, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicekal ke luar negeri. Ia hanya bisa memastikan sudah ada beberapa saksi yang dicekal.
“Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah,” tutur Ketut.
Baca Juga: Menpora Dito Bantah Bahas Pengamanan soal BTS Kominfo dengan Galumbang