Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jemy Sutjiawan Terkait Kasus BTS Kominfo
PT Sansaine Exindo diduga menerima Rp100 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, Kamis (20/7/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi di antaranya merupakan karyawan PT Sansaine Exindo.
“B, S dan Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Irwan Hermawan dkk Kasus BTS Kominfo Hari Ini
1. Kejagung juga periksa 4 saksi dari pihak swasta
Selain itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia dan GTHS selaku Project Director Consultant Office.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizky) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama),”ujar dia.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menak